Mawaris
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya, Allah SWT telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. A. KETENTUAN MAWARIS 1. Pengertian. Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain : a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’. Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kad