Khutbah, Tablig, dan Dakwah
A. Pengertian Khutbah Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tablig, dan
dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan
kepada orang lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa),
makna ketiganya dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Khutbah berasal dari kata: bermakna
memberi nasihat
dalam kegiatan ibadah seperti; salat
(salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo,
Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah
kepada sejumlah orang Islam dengan
syarat dan rukun tertentu yang berkaitan
langsung dengan keabsahan atau
kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat
untuk salat Jum’at, khutbah
nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah
diawali dengan hamdallah, salawat,
wasiat taqwa, dan doa.
2. Tablig berasal dari kata: yang
berarti menyampaikan, mem beritahukan dengan
lisan. Menurut istilah, tablig adalah kegiatan
menyampaikan pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada
satu orang Islam atau lebih untuk
diketahui dan diamalkan isinya.
Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan
kepada sahabat yang datang di
majelisnya untuk menyampaikan suatu ayat
kepada sahabat yang tidak hadir.
Dalam pelaksanaan tabl³g,
seorang mubaligh (orang yang menyampaikan
tabl³g) biasanya
menyampaikan tabl³g-nya dengan gaya dan retorika yang
menarik. Ada pula istilah tabl³g
akbar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan”
Allah
Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.
3. Dakwah berasal dari kata:
yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal.
Menurut istilah, dakwah
adalah
kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau
lebih ke jalan Allah
Swt.
secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisan dan da’wah bilhal. Kegiatan dakwah
bukan
hanya
ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata.
Misalnya, santunan anak yatim, sumbangan untuk membangun
fasilitas
umum, dan lain sebagainya
B. Pentingnya Khutbah Tablig dan Dakwah
1.
Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa
khutbah termasuk aktivitas ibadah. Oleh karena itu, khutbah
tidak bisa ditinggalkan karena akan
membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila salat Jumat
tidak ada khutbahnya, salat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di
Arafah tidak ada khutbah-nya,
wukufnya tidak sah. Sesungguhnya,
khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar
untuk berdakwah dan membimbing manusia
menuju ke-rida-an Allah Swt. Hal ini
jika khutbah dimanfaatkan
sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang
dibutuhkan oleh hadirin menyangkut
masalah kehidupannya, dengan ringkas,
tidak panjang lebar, dan dengan cara
yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah memiliki kedudukan yang agung
dalam syariat Islam sehingga
sepantasnya seorang khatib
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Hal-hal berikut yang seharusnya
dimiliki oleh seorang khatib:
1. Seorang khathib harus memahami aqidah yang sahihah
(benar) sehingga dia
tidak sesat dan menyesatkan orang
lain.
2. Seorang khatib harus memahami fiqh
sehingga mampu membimbing manusia
dengan cahaya syariat menuju jalan
yang lurus.
3. Seorang khatib harus memperhatikan
keadaan masyarakat, kemudian
mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan
dan mendorong
kepada ketaatan.
4. Seorang khathib sepantasnya juga
seorang yang salih, mengamalkan ilmunya,
tidak melanggar larangan sehingga akan
memberikan pengaruh kebaikan
kepada para pendengar.
2.
Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul
adalah tablig, yakni menyampaikan wahyu
dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa
Nabi Muhammad saw. masih hidup,
seluruh waktunya dihabiskan untuk
menyampaikan wahyu kepada umatnya.
Setelah Rasulullah saw. wafat,
kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya,
para tabi’in
(sahabat Nabi), dan tabi’it-tabi’in (pengikut sahabat Nabi).
Setelah mereka semuanya tiada,
siapakah yang akan meneruskan kebiasaan
menyampaikan ajaran Islam kepada
orangorang? Kita sebagai siswa muslim punya
tanggung jawab untuk meneruskan
kebiasaan bertabligh tersebut. Banyak
yang menyangka bahwa tugas tablig hanyalah tugas alim ulama saja. Hal
itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui
kemungkaran yang terjadi di
hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya. Kegiatan untuk mencegah
dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya
(nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut).
Seseorang tidak harus menjadi ulama
terlebih dulu untuk menghentikan
kemungkaran. Siapa pun yang melihat kemungkaran
terjadi di depan matanya,
dan ia mampu menghentikannya, ia wajib
menghentikannya. Bagi yang mengerti
suatu permasalahan agama, ia harus
menyampaikannya kepada yang lain, siapa
pun mereka. Sebagaimana hadis
Rasulullah saw.:
Artinya: Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya
mendengar Rasulullah saw.
bersabda:
barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah
dengan tangannya.
Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan
lisannya. apabila
tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti
kemungkaran
tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)
3. Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah
berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya far«u
kifayah (kewajiban kolektif), dan ada juga yang menyatakan far«u ain. Rasulullah saw.
selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan
dengan cara-cara yang baik. Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan
kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Setelah itu,
dengan berdakwah kita akan mendapat rida dari Allah Swt. Nabi Muhammad
saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya
melalui lisan, tulisan, dan perbuatan. Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada
istri, keluarga, dan temanteman karibnya
hingga raja-raja yang berkuasa pada
saat itu. Di antara raja-raja
yang mendapat surat atau risalah
Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari
Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra
dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari
Habasyah (thiopia). Ada beberapa
metode dakwah yang bisa dilakukan seorang
muslim menurut syariat.
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ
مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ
ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)
Arinya: “Dan hendaklah di antara
kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan menegah
dari yang mungkar,
dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S.
Ali Imran/: 14)
C. Ketentuan Khutbah Tablig, dan Dakwah
1.
Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal sehat.
4) Mengetahui ilmu agama.
b. Syarat dua
khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk
waktu dhuhur.
2) Khatib duduk di antara dua khutbah.
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang
keras dan jelas.
4) Tertib.
c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah.
2) Membaca syahadatain.
3) Membaca shalawat.
4) Berwasiat taqwa.
5) Membaca ayat al-Qur’an pada
salah satu khutbah.
6) Berdoa pada khutbah kedua.
d. Snnah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah.
2) Mengawali khutbah dengan memberi
salam.
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah
dipahami, tidak terlalu panjang.
4) Khatib menghadap jamaah ketika
khutbah.
5) Menertibkan rukun khutbah.
6) Membaca surat al-Ikhlas
ketika duduk di antara dua khutbah.
Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata
cara khutbah, baik salat Jumat, Idul
Fitri, Idul Adha, dan salat khusuf
sama. Perbedaannya terletak pada waktu
pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan
setelah alat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang
dilaksanakan pada saat wukuf
di Arafah. Khutbah wukuf merupakan
salah satu rukun wukuf setelah
melaksanakan salat zuhur dan
ashar di-qasar. Khutbah wukuf hampir sama
dengan khutbah Jumat. Perbedaannya
terletak pada waktu pelaksanaan,
yakni dilaksanakan ketika wukuf di
Arafah.
2.
Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang
yang menyampaikan disebut muballig.
Ketentuan-ketentuan yang harus
diperhatikan dalam melakukan tabl³gh adalah
sebagai berikut.
a. Syarat muballig
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal.
4) Mendalami ajaran Islam.
b. tia dalam menyampaian tabligh
1)
Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah
dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan
berdiskusi untuk memperoleh
kesepakatan bersama.
4)
Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang
kuat dan jelas sumbernya.
5)
Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi,
psikologis dan sosiologis para
pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk
bermusuhan, merusak, berselisih,
dan mencari-cari kesalahan orang lain.
3.
Ketentan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang
melaksanakan dakwah disebut da’i.
Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan
lisan (da’wah billisan) dan dengan
perbuatan (da’wah bilhal).
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam
berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4)
Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam berdawah
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah,
yaitu ucapan yang jelas, tegas
dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiatul
hasanah atau nasihat yang baik,
yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan)
dan edukatif (memberikan
pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi
contoh yang baik (uswatun
hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan muj±dalah,
yaitu diskusi atau tukar pikiran
yang berjalan secara dinamis dan
santun serta menghargai pendapat
orang lain.
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي
هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)
Artinya: “Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan
pengajaran yang
baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara
yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang sesat
dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
siapa
yang mendapat petunjuk.” (Q.S. an-Nahl/16:125)
Komentar
Posting Komentar