Khutbah, Tablig, dan Dakwah


A.  Pengertian Khutbah Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tablig, dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan
kepada orang lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat
diuraikan sebagai berikut.
1. Khutbah berasal dari kata:  bermakna memberi nasihat

dalam kegiatan ibadah seperti; salat (salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo,
Kusuf),  wukuf, dan nikah. Menurut istilah,  khutbah berarti kegiatan ceramah
kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan
langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat
untuk salat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah
diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.

 2. Tablig berasal dari kata:  yang berarti menyampaikan, mem beritahukan dengan 

lisan. Menurut istilah, tablig adalah kegiatan menyampaikan pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih untuk
diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan
kepada sahabat yang datang di majelisnya untuk menyampaikan suatu ayat
kepada sahabat yang tidak hadir.
Dalam pelaksanaan tabl³g, seorang mubaligh (orang yang menyampaikan
tabl³g) biasanya menyampaikan tabl³g-nya dengan gaya dan retorika yang
menarik. Ada pula istilah tabl³g akbar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan”
Allah  Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.
 

3. Dakwah berasal dari kata:
 yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain,  seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisan dan da’wah bilhal. Kegiatan dakwah bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi sosial  yang nyata. Misalnya, santunan anak  yatim, sumbangan untuk membangun
fasilitas umum, dan lain sebagainya


B.  Pentingnya Khutbah Tablig dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah termasuk aktivitas ibadah. Oleh karena itu, khutbah
tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila salat Jumat tidak ada khutbahnya, salat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di Arafah  tidak ada khutbah-nya, wukufnya  tidak sah. Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar
untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-rida-an Allah Swt. Hal ini
jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang
dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas,
tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga
sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Hal-hal berikut yang seharusnya dimiliki oleh seorang khatib:
 1. Seorang khathib harus memahami aqidah yang sahihah (benar) sehingga dia
tidak sesat dan menyesatkan orang lain.
2. Seorang khatib harus memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia
dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus.
3. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian
mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong
kepada ketaatan.
4. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang salih, mengamalkan ilmunya,
tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan
kepada para pendengar.

2. Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tablig, yakni menyampaikan wahyu
dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup,
seluruh waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya.
Setelah Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya,
para tabi’in (sahabat Nabi), dan tabi’it-tabi’in (pengikut sahabat Nabi).
Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan
menyampaikan ajaran Islam kepada orangorang? Kita sebagai siswa muslim punya
tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.  Banyak yang menyangka bahwa tugas tablig hanyalah tugas alim ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui
kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya. Kegiatan untuk mencegah dengan tangannya  (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut  dalam kemungkaran tersebut).
Seseorang tidak harus menjadi ulama terlebih dulu untuk menghentikan
kemungkaran. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya,
dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti
suatu permasalahan agama, ia harus menyampaikannya kepada yang lain, siapa
pun mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:

Artinya:  Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw.      
bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah
dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan
lisannya. apabila tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti
kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

3.  Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya far«u kifayah (kewajiban kolektif), dan ada juga yang  menyatakan far«u ain. Rasulullah saw. selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik. Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Setelah itu, dengan berdakwah kita akan mendapat rida dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan  dakwah kepada umatnya melalui lisan, tulisan, dan perbuatan. Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan temanteman karibnya
hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja
yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari
Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari
Habasyah (thiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang
muslim menurut syariat.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)

Arinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan menegah
dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S. Ali Imran/: 14)

C.  Ketentuan Khutbah Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal sehat.
4) Mengetahui ilmu agama.
b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur.
2) Khatib duduk di antara dua khutbah.
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
4) Tertib.
c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah.
2) Membaca syahadatain.
3) Membaca shalawat.
4) Berwasiat taqwa.
5) Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah.
6) Berdoa pada khutbah kedua.
d. Snnah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah.
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam.
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang.
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah.
5) Menertibkan rukun khutbah.
6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah.


Keterangan:
a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik salat Jumat, Idul
Fitri, Idul Adha, dan salat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu
pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah alat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf
di Arafah. Khutbah wukuf merupakan salah satu rukun wukuf setelah
melaksanakan salat zuhur dan ashar di-qasar. Khutbah wukuf hampir sama
dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan,
yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.

2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig.
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan tabl³gh adalah
sebagai berikut.
a.  Syarat muballig
1) Islam.
2) Ballig.
3) Berakal.
4) Mendalami ajaran Islam.
b.  tia dalam menyampaian tabligh
1)  Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh
kesepakatan bersama.
4)  Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang
kuat dan jelas sumbernya.
5)  Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi,
psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih,
dan mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i.
Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan
perbuatan (da’wah bilhal). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam
berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.

b.  Etika dalam berdawah
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas        
dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiatul hasanah atau nasihat yang baik,
yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan
pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun
hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan muj±dalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran
yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat
orang lain.

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)

Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan
pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S. an-Nahl/16:125)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin