Toleransi dan Mengindarkan Diri dari Tindak Kekerasan

A. Pentingnya Perilaku Toleransi

Toleransi sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam berkata-kata maupun dalam bertingkah laku. Dalam hal ini, toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai kesamaan sikap. Toleransi merupakan awal dari sikap menerima bahwa perbedaan bukanlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan dimengerti sebagai kekayaan. Misalnya, perbedaan ras, suku, agama, adat istiadat, cara pandang, perilaku, pendapat. Dengan perbedaan tersebut, diharapkan manusia dapat mempunyai sikap toleransi terhadap segala perbedaan yang ada, dan berusaha hidup rukun, baik individu dan individu, individu dan kelompok masyarakat, serta kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat yang lainnya.

Terkait pentingnya toleransi, Allah swt. menegaskan dalam firman-Nya sebagai berikut.
وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لا يُؤْمِنُ بِهِ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ (٤٠)وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ (٤١)
40. di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.
41. jika mereka mendustakan kamu, Maka Katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan".
(Q.S. Yunus ayat 40-41)

Q.S. Yunus/1: 40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah, ada orang yang beriman kepada al-Qur’an dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak  beriman dan mereka mati dalam kekafiran.  
 
Pada  Q.S. Yunus/1: 41 Allah Swt. memberikan penegasan kepada rasul-Nya, bahwa jika mereka mendustakanmu, katakanlah bahwa bagiku pekerjaanku, dan bagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah Swt. Mahaadil dan tidak pernah zalim, bahkan Dia memberi kepada setiap manusia sesuai dengan apa yang diterimanya.

Dari penjelasan ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut.
a. Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. terbagi menjadi 2 golongan. Dua golongan umat itu yang pertama adalah golongan ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikan Nabi Muhammad saw. kedua adalah golongan umat yang
mendustakan kerasulan Nabi Muhammad saw. dan tidak beriman kepada al-Qur’an.
b. Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
c. Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinannya. Ia tegar meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya.

Ayat di atas juga menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi. Cara menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu  aktivitas keagamaan orang lain. Rasulullah saw. bersabda:
 Artinya: Dari Ibnu Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah  saw bersabda, “Sebaikbaik
Sahabat di sisi Allah Swt. Adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah  Swt. adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (H.R. Attirmizi)

B.   Menghindari Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan

Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut, manusia dapat merasakan benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Dengannya pula manusia bisa mencapai kebahagiaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kemuliaan.
Namun sebaliknya, jika nafsu di luar kendali akal, niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan. Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia.
Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah Nabi Yusuf as. dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan yang berbeda.
Akhir-akhir ini sering sekali tindak kekerasan disebabkan oleh pemahaman dan keyakinan yang berbeda. Karena perbedaan keyakinan dan pemahaman, banyak orang yang menghujat dan berakhir dengan kekerasan. 

Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun. Allah Swt. berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ (٣٢)
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Q.S. al-Maidah ayat 32)

Allah  Swt. menjelaskan dalam ayat ini, bahwa setelah peristiwa pembunuhan
Qabil terhadap Habil, Allah Swt. menetapkan suatu hukum bahwa membunuh
seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia. Begitu juga
menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan
seluruh manusia. Ayat ini menyinggung sebuah  prinsip sosial di mana masyarakat
bagaikan sebuah tubuh, sedangkan individu-individu masyarakat merupakan
anggota tubuh tersebut.  Apabila sebuah anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh
yang lainnya pun ikut merasakan sakit.
Begitu juga apabila seseorang berani mencemari tangannya dengan darah
orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya dia telah membunuh manusiamanusia
lain yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang akan tampil dan lahir di dunia ini. Al-Qur’an memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jiwa manusia dan menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat. Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan hukuman qisas, yaitu  membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan hukuman mati bagi para pembunuh.

Dalam Q.S. al-Maidah/5: 2 terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik.
a. Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain.
Sejarah kemanusiaan merupakan mata  rantai yang saling berhubungan.  Oleh
karena itu,  terputusnya sebuah mata  rantai akan mengakibatkan musnahnya  sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang
manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat,
tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang
pembunuh  dalam rangka  qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa
manusia, seperti dokter, perawat, atau polisi harus mengerti nilai pekerjaan
mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian
bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Tugas kita bersama adalah menjaga ketenteraman hidup dengan cara mencintai,
orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dilarang melakukan perilakuperilaku
yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakiti dan melakukan
tindakan kekerasan.
Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak
kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU
No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin