Menjauhi Zina
A. Pengertian Zina
Kata
zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya
suami
istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh)
tanpa
ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
B. Hukum Zina
Terkait
hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan
pada
firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan
hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan
sebagai
perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
C. Kategori Zina
Perbuatan
zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhșan
dan
Gairu Muhșan.
a.
Zina Muhșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah
pernah
menikah. Hukuman terhadap zina muhșan adalah dirajam
(dilempari
dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.
Zina Gairu Muhșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah
menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama
satu tahun.
D. Hukuman bagi Pezina
Dalam
hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana.
Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman
sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua,
yaitu
seagai berikut.
a.
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhșan
dan
ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke
tempat
yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman
Allah
Swt. dalam Q.S. an-Nur/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin
Khalid.
b.
Dirajam sampai mati bagi pezina Muhșan. Hukuman rajam dilakukan
dengan
cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat
untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak
dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis
yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan AnNasa’i.
E. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat
beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam
telah
menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman
tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap
peristiwa
atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan
setelah
benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b.
Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada
empat
orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang
wanita
tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang
kesaksian
laki-laki yang fasik.
c.
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan
syarat,
syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis
kejadiannya.
d.
Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang
berbeda
dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di
antaranya
mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya
dijatuhkan
hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap
perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan
puluh)
kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
An-Nûr/24:4.
Sekarang
menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan
seksual
atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena
perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia
dan
mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah.
Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak
saja
sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki
adanya
pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga
yang
tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah
itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki
keturunan
yang jelas asal usulnya.
Tujuan
pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori
dengan
zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan
banyak
menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi
masyarakat,
seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa
dendam,
dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga.
Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua
dengan
ajaran yang sangat mulia.
Begitu
banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Patut
menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan
masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang
melampaui
batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan
dalam
batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa
depan
bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,
begitu
pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi,
jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya
selalu
konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena
dampak
pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun
jasmaniah.
Di
antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1)
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3)
Nasab menjadi tidak jelas.
4)
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5)
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Ayat
al-Qur’an dan Hadits Tentang Larangan Mendekati Zina
Q.S.
al-Isra ayat 32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
32.
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Kandungan ayat
Secara
umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta
penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan
yang
buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina
melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat,
dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan
zina,
sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang
mendekati
atau mengarah kepada zina.
Imam
Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa
perbuatan
zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga
dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan
ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a)
Menghilangkan wibawa
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan,
martabat atau harga
dirinya
di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah
masyarakat
yang telah mengotori lingkungannya.
b)
Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan
zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin
sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus
mengeluarkan
biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
c)
Mengurangi umur
Perbuatan
zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya
berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan
kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya
yang
diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran
kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a)
Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan
zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para
pelakunya
akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b)
Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada
saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina
akan
menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa
akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan
hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
c)
Siksaan di neraka
Para
pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan
hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.
melakukan
Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang
yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka
memakan
daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah
siksaan
dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal
mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah
saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat
besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat
dipandang,
dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran
(comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah
pezina
laki-laki dan perempuan.”
Q.S.
an-Nur ayat 2
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
2.
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Hadits riwayat Ahmad
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir
maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya
karena
yang
ketiga adalah setan.” (H.R.
Ahmad)
Komentar
Posting Komentar