Menjauhi Zina


A. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya       
suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh)
tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

B. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32.  Menurut pandangan
hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

C. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhșan
dan Gairu Muhșan.
a. Zina Muhșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah
pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhșan adalah dirajam
(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muhșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah
menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.

D. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua,
yaitu seagai berikut.

a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhșan
dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke
tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. an-Nur/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin
Khalid.
b. Dirajam sampai mati bagi pezina Muhșan. Hukuman rajam dilakukan
dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak
dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan AnNasa’i.

E. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam
telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman
tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap
peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan
setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada
empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang
wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang
kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan
syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis
kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang
berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di
antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya
dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan
puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
An-Nûr/24:4.

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan
seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia
dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak
saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki
adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga
yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki
keturunan yang jelas asal usulnya. 

Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori
dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan
banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa
dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua
dengan ajaran yang sangat mulia. 

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang
melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan
dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa
depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,
begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya
selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena
dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun
jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Ayat al-Qur’an dan Hadits Tentang Larangan Mendekati Zina



Q.S. al-Isra ayat 32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Kandungan ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan
zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang
mendekati atau mengarah kepada zina.

Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa
perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat. 

1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,  martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah
masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya
yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
c) Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.
melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka
memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah
siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat
dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah
pezina laki-laki dan perempuan.”

Q.S. an-Nur ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.


Hadits riwayat Ahmad
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena
yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin