Pengurusan Jenazah
A. Kewajiban Umat Islam Terhadap Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, me-nyalat kan dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohon-kanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar
tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman
dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga
dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Perawatan Jenazah
1. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan
jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun
aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang
memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan
jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan,
hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula, laki-laki tidak boleh memandikan
kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri,
sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk
memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami,
sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih
berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak laki-laki atau anak perempuan masih kecil, perempuan atau laki-laki dewasa boleh memandikan nya. Berikut tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang
melihat
hanya orang-orang yang memandikan
dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang
tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti
sarung agar auratnya tidak ter buka.
d. Mayat didudukkan atau disandar kan
pada sesuatu, lantas disapu perutnya
sambil ditekan pelan-pelan agar semua
kotorannya keluar. Setelah itu,
dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang
memandikannya dianjurkan mengenakan
sarung tangan. Dalam hal ini boleh
memakai wangi-wangian agar tidak ter
ganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah meng gan ti
sarung tangan untuk membersihkan mulut
dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan
najis.
g. Mewudukan, setelah itu membasuh
seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai
lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya
dingin. Kecuali udara sangat dingin
atau terdapat
kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
2. Mengafani Jenazah
Setelah selesai dimandikan, jenazah
selanjutnya dikafani. Pembelian kain
kafan diambilkan dari uang si mayat
sendiri. Apabila tidak ada, orang yang
selama ini menghidupinya yang
membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu,
boleh diambilkan dari uang kas masjid,
atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara
sah. Apabila tidak ada sama sekali,
wajib atas orang muslim yang mampu untuk
membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis.
Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki
dan lima lapis bagi mayat perempuan.
Setiap satu lapis di antaranya merupakan
kain basahan. Abu Salamah r.a.
menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada
Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain
kafan Rasulullah saw.” “Tiga lapis kain
putih,” jawab Aisyah. (HR.
Muslim).
Cara membungkusnya adalah hampar kan
kain kafan helai demi helai
dengan menaburkan kapur barus pada
tiap lapisnya. Kemudian, si mayat
diletakkan di atasnya. Kedua tangannya
dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri.
Mengafaninya
pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila
kalian mengafani
mayat saudara kalian,
kafanilah
sebaik-baiknya.” (HR. Muslim
dari Jabir Abdullah
r.a.)
3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam
keadaan Islam berhak untuk di-alatkan.
Sabda Rasulullah saw.“Salatkanlah
orang-orang yang telah mati.” (H.R. Ibnu Majah). “Salatkanlah
olehmu
orang-orang yang mengucapkan:
“lailaaha
Illallah.” (H.R. Daruquni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa
orang yang berhak dialati ialah orang
yang meninggal dunia dalam keadaan
beriman kepada Allah Swt. Adapun
orang yang telah murtad dilarang untuk
dialati.
Untuk bisa dialati, keadaan si mayat
haruslah:
1. Suci, baik badan, tempat, maupun
kafan.
2. Sudah dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah sudah berada di depan orang
yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan salat
jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan di depan jamaah.
Apabila mayat laki-laki, imam berdiri di
dekat kepala jenazah. Apabila mayat
perempuan imam berdiri di dekat perut
jenazah.
2. Imam berdiri paling depan diikuti
oleh makmum, jika yang mensalati sedikit,
usahakan dibuat 3 baris / shaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri
dengan berniat melakukan salat jenazah
dengan empat takbir.
Niat itu ada yang dibaca dalam hati,
ada yang dilafalkan. Apabila dilafalkan,
maka bacannya
sebagai berikut.
Artinya: “Aku berniat salat atas
jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai
makmum karena Allah
ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang
pertama, dan setelah takbir pertama itu
selanjutnya membaca surat al-Fatihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu,
membaca salawat atas Nabi Muhammad
saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa
untuk jenazah. Bacaan doa bagi
jenazah adalah sebagai berikut.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia,
kasihanilah ia, sejahterakanlah ia,
maafkanlah
kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan
dengan membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah ngkau
menjadikan kami penghalang dari
mendapatkan
pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah
sepeninggalnya, dan
ampunilah kami dan dia.” (H.R. Hakim)
8. Membaca salam
sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
4. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa
penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar
jenazah segera dikuburkan, sesuai
sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah r.a.
Dari Nabi Muhammad saw. bersabda:
Segerakanlah
menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada
siang hari. Mengubur mayat pada
malam hari diperbolehkan apabila dalam
keadaan terpaksa seperti karena bau
yang sangat menyengat meskipun sudah
diberi wangi-wangian, atau karena
sesuatu hal lain yang harus
disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur.
Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah
sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk
di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah pada
bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada
beberapa kurma
baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah
dalam satu liang kubur. Hal itu
dilakukan sewaktu usai perang Uhud.
Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan
dalamkanlah.
Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam
satu liang kubur.
Dahulukanlah
(masukkan lebih
dulu) orang
yang paling banyak
hafal alQur’an.”
(H.R. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam
bin Amir r.a.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam
kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur,
Rasulullah saw.
membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama
agama Rasulullah.
Dalam riwayat lain,
Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama
Rasulullah dan atas nama
sunnah Rasulullah.” (H.R. Lima ahli
hadis, kecuali Nasai dan Ibnu
Umar ra.)
6. Sebelum dikubur, ahli waris atau
keluarga hendaklah bersedia menjadi
penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang
si mayat jika ada, baik dari
harta yang ditinggalkannya atau dari
sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad
saw. bersabda: “Diri orang mu’min
itu tergantung (tidak sampai ke hadirat
Tuhan), karena
hutangnya, sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh
keluarganya).”
(H.R.
Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.)
Komentar
Posting Komentar