Tentang Menuntut Ilmu
A. Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut
ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam.
Banyak
sekali ayat al-Qur’an atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan
tentang
kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lakilaki
maupun
perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. Adalah perintah untuk
membaca
atau belajar.
“Bacalah dengan (menyebut) nama
Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah
Yang Mahamulia.
Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia
apa yang
Tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
Kewajiban
menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan
bahwa
agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia
karena
jenis kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang
diperintahkan
Allah Swt. dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan
perempuan.
Akan tetapi, dalam menuntut ilmu semua memiliki kewajiban
dan
hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki
dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan
sebagai
hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah
barang
tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Bagaimana
mungkin
seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi
ini
tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk
mencapai
tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan
makhluk-makhluk-Nya
yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.
Menuntut
ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai
jarak,
ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga
ke
negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa
menuntut
ilmu itu dimulai sejak lahir hingga liang lahat.
2. Hukum Menuntut Ilmu
Istilah
ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui
manusia,
baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk
ilmu
yang tidak bermanfaat, haram, dan berdosa bagi orang yang
mempelajarinya,
baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat,
maka
wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu
terbagi
atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.
a.
Fardu Kifayah
Hukum
menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu
yang
harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan
dikuasai
golongan kafir. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu
falaq,
ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
b.
Fardu ‘Ain
Hukum
mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh
ditinggalkan
oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan
kondisi,
seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu
tentang
tatacara beribadah, dan sebagainya.
3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
Orang-orang
yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan
keutamaan
oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi
Allah
Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan
yang
mengajarkannya adalah sebagai berikut.
a.
Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
“Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di
antara
kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa
derajat.
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.
alMujadillah/58:11)
b.
Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda,
“Penuntut ilmu
adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar
Islam dan
akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)
c.
Merupakan sedekah yang paling utama
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Sedekah
yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari
ilmu
dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu
Majah)
d.
Lebih utama daripada seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang alim
yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik
dari seribu
orang ahli ibadah.”
(H.R. ad-Dailami)
e.
Lebih utama dari salat seribu raka’at
Dari Abu Zarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba ªarr, kamu
pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu
daripada
salat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan
satu bab ilmu
pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik
daripada salat
seribu rakaat.”
(H.R. Ibnu Majah)
f.
Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan
Allah
Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian
ketika pagi
dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada
berjihad fi
sabilillah.” (H.R.
ad-Dailami)
g.
Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju
surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah
sekumpulan
orang yang berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah
(masjid) Allah
‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan
mengkaji di antara
mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi
mereka
dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara
orang-orang
yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu
jalan untuk
menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya
menuju
surga.”
(H.R. Muslim dan Ahmad)
Ayat
Al-Qur’an dan Hagits tentang Menuntut Ilmu
Q.S.
at-Taubah ayat 22
خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ
اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (٢٢)
22.
mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala
yang besar.
Hadits dari Ibnu Abd. Barr.
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda; Mencari ilmu itu
wajib bagi setiap
muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk
hidup di lautan
memintakan
ampun bagi penuntut ilmu”
(H.R. Ibnu Abdul Barr)
Komentar
Posting Komentar