Wakaf


A. Pengertian Wakaf
 Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

B. Hukum Wakaf
 Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.

Dalil ibadah wakaf :
Q.S. Ali Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (٩٢)
Artinya: "kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau  anak  saleh  yang mendoakan nya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

C. Rukun dan Syarat Wakaf
 Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
     a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia            kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’.
 
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya  orang  yang menerima wakaf jelas jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak  tertentu (gairamu’ayyan),  artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf
hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

 Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan
atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat
lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah
kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada
orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir)
dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
 Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
 Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
 Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf
berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra.
mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
enda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf Benda Bergerak
 Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

G. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
 Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan biaya murah.
 Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus
ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya
harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’.  Kedua, azas kesejahteraan
náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan
lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit
keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari
wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang
diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang
akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh
wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan
yang telah ditentukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin