Wakaf
A. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab
yang berarti menahan (al-habs) dan
mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau
diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan
penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga
dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat
untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah
miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena
itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan
lagi kepada orang lain.
B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun,
bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah
sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah
yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf
untuk keperluan umat.
Dalil ibadah wakaf :
Q.S.
Ali Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (٩٢)
Artinya: "kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
“Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka
amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak saleh
yang mendoakan nya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
C. Rukun dan
Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang
berwakaf, benda yang di-wakafkan,
orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1)
Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
a)
Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada
siapa yang ia kehendaki.
b)
Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau
orang yang sedang mabuk.
c)
Baligh.
d)
Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut
(muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2)
Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a)
barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b)
harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak
diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c)
harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d)
harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut dengan istilah gairasai’.
3)
Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan
hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf
(nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut.
a)
Tertentu (mu’ayyan), artinya
orang yang menerima wakaf jelas
jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang
semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan)
adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik).
Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim
yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut,
boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan
orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b)
Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan
kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin,
tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan
dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf
hendaklah
dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan
wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan
hanya untuk kepentingan islam saja.
D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat),
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a)
ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya
(ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b)
Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan,
atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c)
Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d)
Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat
terpenuhi, maka penguasaan
atas
tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif)
tidak dapat
lagi
menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah
kepada
Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada
orang
yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir)
dianggap
pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang
banyak sekali. Namun demikian,
wakaf
merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin.
Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai.
Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui
betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka
boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf
meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia
akan dicatat dan dihitung sebagai
amal
jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya
meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima
pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal
para sahabat, harta wakaf
berupa
benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik
benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin
Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra.
mewakafkan
pakaian perang dan kudanya.
enda
wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat
jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut
syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak
bergerak dan benda bergerak.
1)
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf
benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b)
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c)
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d)
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal
berikut.
a)
Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk
oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan
pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b)
Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka
panjang.
c)
Surat berharga.
d)
Kendaraan.
e)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten,
merek, dan desain produk industri.
f)
Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
G. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro, wakaf diharapkan mampu
mempengaruhi kegiatan
ekonomi
masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan,
sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain,
bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam
bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian
akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi
bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan
biaya murah.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga
filosofi dasar yang harus
ditekankan
ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya
harus
dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’.
Kedua, azas kesejahteraan
náir.
Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan
lembaga
yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan
dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit
keuangan
termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip
pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1.
Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari
wakif
dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.
Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3.
Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang
diperkenankan
oleh syariah.
4.
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang
akan
dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh
wakif.
5.
Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan
yang
telah ditentukan
Komentar
Posting Komentar