Zakat

A. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara
beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’an. Allah Swt.
telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di
dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

B. Hukum Zakat


Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu
dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’an. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’
para ulama. Di dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Alah swt. Berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)

Artinya: "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44]."


C. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus
berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan
maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan
sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna
berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu
dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat
seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari
lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan
pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar
sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang,
baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang
kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam
kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu
tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.






D. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat 
 
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’an Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103) Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.

Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin