Ibadah Haji


A. Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang
Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

 Menurut  istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah  dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik
dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

B. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskandalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
Artinya: "padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.


C. Syarat dan Rukun Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
 
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.

 Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

1) Ihram
 Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).   Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat  untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul

2) Wukuf
 Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
 Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
 Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
 Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya
tidak sah.

3) Thawaf
 Thawaf adalah berputar menge-lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.  Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
 Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja
sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa’i
 Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan MarwahShofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.

5) Tahallul
 Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
 
6) Tertib
 Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

D. Jenis Haji
 Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
 Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian
menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah
haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan
membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu
di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2) Haji Ifrad
 Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk
haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan umrah.
 Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia,
terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak
jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga
tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah
yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3) Haji Qiran
 Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan
qurban.

E. Keutamaan Haji
 Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Haji merupakan amal paling utama
 Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama,
maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah
beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan
haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang
yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah
menjadi lebih baik.

2) Haji merupakan jihad
 Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam
sebuah hadis sebagai berikut.
 Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama
engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik
dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,
‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah
lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Haji menghapus dosa
 Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan
di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah
tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan
tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka
beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku
akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu
agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau
tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga
hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan
apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)

4) Pahala ibadah haji adalah surga
 Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang
terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada

ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Install VOSViewer

Asma'ul Husna : al-Karim, al-Mu'min, al-Wakil, al-Matin, al-Jami', al-Adl, dan al-Akhir

How to Install Mendeley : Mendeley Desktop, Web Plugin, and MS Word Plugin