Ibadah Haji
A. Pengertian Haji
Kata
haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya
adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk
melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan
cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal
9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang
Arafah.
Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah,
melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut
istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah
pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu
pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah
thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik
dalam
rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
B. Hukum Haji
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah
wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskandalam
al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
فِيهِ
آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
Artinya: "padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216].
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Kewajiban
haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan
haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
C. Syarat dan Rukun Haji
Syarat
haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah
haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah
kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat
wajib haji adalah sebagai berikut.
1)
Islam
2)
Berakal (tidak gila)
3)
Baligh
4)
Ada muhrimnya
5)
Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan,
dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan
Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
4)
Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan
yang harus dilaksanakan atau
dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah
hajinya tidak
sah. Adapun rukun haji
adalah sebagai berikut.
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah
haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna
putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan
melaksanakan ibadah haji), dan
membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.”
(bagi yang berniat
umrah). Ibadah haji dan umrah harus diawali
dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram,
maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila
jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram
sampai tahallul.
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah
pada tanggal 9 Djulhijjah dari
tergelincirnya matahari hingga
terbenam. Wukuf adalah bentuk
pengasingan diri yang merupakan
gambaran bagaimana kelak
manusia dikumpulkan di padang
Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan
saat yang tepat untuk mawas
diri, merenungi atas seperti yang
pernah dilakukan, menyesali dan
bertaubat atas segala dosa yang
dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi
muslim yang taat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid,
tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah
sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas
dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali
dengan shalat berjama’ah
dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu,
dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan
ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi
sekali dalam setahun, yaitu setelah
matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah
bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya
tidak
sah.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar menge-lilingi
Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan
dengan arah jarum jam dengan
posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.
Thawaf dimulai dari Hajar Aswad
dan diakhiri di Hajar Aswad pula,
dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Para ulama sepakat bahwa thawaf ada
tiga macam, yaitu:
a)
Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang
dilakukan ketika jamaah haji
baru tiba di Mekah.
b)
Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang
dilakukan pada hari qurban setelah
melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib
dilakukan pada waktu haji.
Apabila ditinggalkan, maka hajinya
batal.
c)
Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan
bagi jamaah yang akan
meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang
dilakukan kapan saja
sesuai
dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
Syarat
sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1)
Niat
(2)
Menutup aurat
(3)
Suci dari hadas
(4)
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5)
Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6)
Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7)
Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara
bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak
tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat
sah sa’i adalah sebagai berikut.
a)
Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(berawal di bukit Shofa dan
berakhir di bukit Marwah)
b)
Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c)
Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan MarwahShofa.
d)
Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong
rambut kepala sebagian atau
seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar
jumrah aqabah pada tanggal
10 Dzulhijjah, yang disebut dengan
tahallul awwal. Setelah jamaah
melakukan tahallul awal ini
larangan-larangan haji kembali dibolehkan
kecuali berhubungan suami
isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah
thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai
ihram hingga tahallul.
D. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi
ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah
terlebih dahulu kemudian
menggunakan
pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
Jenis
haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah
haji
Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan
membayar
dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu
di
tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat
dari miqat hanya untuk
haji.
Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan
umrah.
Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi
jamaah haji Indonesia,
terutama
yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak
jama’ah
tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga
tiba
hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah
yang
melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan
umrah dengan satu kali ihram.
Artinya,
apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut
berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Jamaah
yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan
qurban.
E. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt.
memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan
yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk
saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan
ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal
yang paling utama,
maka
beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah
beriman
kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan
haji
yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang
yang
sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah
menjadi
lebih baik.
2) Haji merupakan jihad
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan
sebuah dialog di dalam
sebuah
hadis sebagai berikut.
“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut
berperang dan berjihad bersama
engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang
lebih baik
dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar
A’isyah ra. pula,
‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku
tak pernah
lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala
Allah Swt. telah menanamkan
di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu
berkata, ‘Ulurkanlah
tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun
mengulurkan
tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak
tanganku. Maka
beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku,
‘Aku
akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya
Rasulullah. ‘Yaitu
agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda,
‘Tidaklah engkau
tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya,
begitu juga
hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji
menghapuskan
apa yang sebelumnya.”
(HR. Muslim)
4)
Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
bahwa Rasulullah
saw.
bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang
terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur
tidak ada
ganjarannya
selain surga.” (HR.
Bukhari Muslim)
Komentar
Posting Komentar